UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 109
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Permohonan pemeriksaan ulangan yang dapat diterima, dicatat oleh Panitera Mahkamah Agung di dalam daftar.
- Panitera memberitahukan hal itu kepada pihak lawan.
- Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Mahkamah Agung, asal saja turunan surat-surat itu diberitahukan kepada pihak lawan.
