UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 93
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Panitera membuat catatan persidangan dengan ditulis segala syarat-syarat acara yang dipenuhi dan segala kejadian dalam persidangan itu.
- Catatan ini memuat juga isi yang penting dari keterangan saksi, orang ahli dan terdakwa, kecuali jika Ketua menganggap, bahwa dalam hal ini cukuplah ditunjukkan saja kepada keterangan-keterangan yang termuat dalam catatan pemeriksaan permulaan dengan disebut perbedaan antara dua keterangan itu.
- Ketua boleh memerintahkan supaya sesuatu keadaan atau keterangan dicatat dengan istimewa; catatan ini harus diadakan apabila diminta oleh Jaksa Agung atau terdakwa atau pembela. 4. Catatan persidangan ditandatangani oleh Ketua danPerundang-undanganPanitera; jika mereka berhalangan, hal itu harus disebut dalam catatan itu. Peraturan Tentangditjen menjalankanBagian 5. putusan.
