UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 94
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Putusan Mahkamah Agung yang memuat hukuman harus dijalankan oleh Jaksa Agung.
- Untuk itu Panitera mengirimkan kepada Jaksa Agung petikan dari putusan itu berangkap dua, dan dalamnya disebut: nama, umur, tempat lahir, pekerjaan, tempat tinggal atau tempat diam terdakwa, putusan pengadilan, nama Hakim yang turut memberi putusan, dan lagi perintah tentang penahanan terdakwa.
- Kalau dari putusan Pengadilan belum dapat dibuat petikan sebagai yang dimaksudkan pada ayat (2), maka Panitera mengirimkan surat keterangan, yang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera dan dibuat secara petikan tersebut.
