UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 92
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Dalam hal surat-resmi yang palsu, maka Panitera melekatkan kepada surat itu petikan putusan yang memuat keterangan termaksud pada Pasal 90 angka 5, dan pada surat yang palsu atau yang dipalsukan itu Panitera menulis catatan yang menunjukkan kepada petikan putusan itu; turunan surat yang palsu atau yang dipalsukan itu harus disertai catatan tersebut.
