UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 91
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Surat putusan harus ditandatangani oleh para Hakim yang memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan dijatuhkan, yaitu selambat-lambatnya 14 hari sesudah putusan diucapkan.
