Pasal 90
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Surat putusan harus memuat: ke 1. nama, umur, tempat lahir, tempat tinggal atau tempat diam dan pekerjaan terdakwa; ke 2. keputusan tentang kesalahan terdakwa dengan menyebutkan alasan keputusan itu dengan ringkas; termasuk juga isi alat-alat bukti yang menjadi dasar pembuktian; ke 3. requisitoir Jaksa Agung;
www.djpp.depkumham.go.id
ke 4. hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yang diputuskan berkesalahan dengan disebutkan pasal-pasal Undang-undang yang menjadi dasar hukuman; ke 5. keputusan tentang ongkos perkara dan keputusan tentang pengembalian barang-barang bukti dan, jika didapat kepalsuan dalam surat-resmi, keterangan bahwa surat itu palsu seluruhnya atau bagian mana yang dipalsukan; ke 6. hari tanggal menjatuhkan putusan dan nama para Hakim yang memutuskan, dan jika seorang Hakim itu berhalangan untuk berhadir pada waktu putusan diucapkan atau untuk menandatangani putusan, dengan menyebutkan sebabnya berhalangan itu; ke 7. perintah akan menahan terdakwa sementara atau akan melepaskan dari tahanan dalam hal lain dari pada hal dibebaskan dengan menerangkan alasan perintah itu.
- Keputusan tentang sekalian terdakwa dalam satu perkara, yang serempak diputuskan perkaranya, dimuatkan dalam satu surat putusan.
