UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 89
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Terdakwa yang berada dalam tahanan harus dibawa ke dalam sidang supaya hadir pada waktu putusan diucapkan, kecuali jika ia tidak dapat datang; dalam hal ini putusan oleh Panitera diberitahukan kepadanya dalam rumah penjara, dan cara pemberitahuan ini harus dicatat di bawah surat putusan.
- Kecuali jika terdakwa dibebaskan dari tuntutan, maka sesudah putusan itu diucapkan, Ketua mengingatkan terdakwa untuk meminta, supaya menjalankan putusan dipertangguhkan 14 hari lamanya, untuk tempo ia akan memasukkan permintaan grasi. Peringatan ini dijalankan oleh Panitera, jika putusan diberitahukan kepada terdakwa dalam penjara.
- Perbuatan yang dilakukan menurut ayat (2), harus dicatat dalam surat catatan pemeriksaan sidang.
