UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 85
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Jikalau Mahkamah berpendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, meskipun terbukti akan tetapi tidak merupakan kejahatan atau pelanggaran atau yang terdakwa tidak dapat dihukum, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan tentang hal ini.
- Perintah untuk memerdekakan terdakwa dijalankan dengan segera, sesudah putusan dijatuhkan.
