UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 86
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Jikalau Mahkamah berpendapat bahwa terdakwa benar-benar bersalah, maka Mahkamah menjatuhkan hukuman atau memerintahkan sesuatu menurut hukum.
- Jikalau terdakwa dipersilahkan perihal suatu kejahatan yang dapat diadakan penahanan sementara, maka Mahkamah dapat memerintahkan penahanan terdakwa jikalau ia ada di luar tahanan, dan juga dapat memerintahkan supaya terdakwa dimerdekakan, jikalau ia ada dalam tahanan; perintah itu harus dijalankan dengan segera, sesudah putusan dijatuhkan.
Pasal 87 1. Dalam putusan yang mengandung hukuman, pembalasan,Perundang-undanganatau melepaskan dari tuntutan, Mahkamah
harus memerintahkan supaya barang-barang bukti dikembalikan kepada orang yang namanya disebutkan dalam surat putusan itu dan yang menurut pendapat Mahkamah berhak atas barang-barang Peraturan tersebut, kecuali jika menurut peraturan dirusakkan sehingga tidak dapat dipakaiditjenhukumlagi. barang-barang itu harus dirampas atau dibinasakan atau
- Jikalau ditimbang perlu, Mahkamah boleh memberi perintah supaya barang-barang itu dikembalikan seketika sesudah habis sidang.
- Pengembalian barang-barang bukti dapat disertai dengan perjanjian yang ditetapkan oleh Mahkamah.
- Dalam putusan dapat diperintahkan supaya barang-barang yang diperbuat, atau diperbaiki atau dipakai untuk melakukan perbuatan yang ada ancaman hukuman, musti dibinasakan atau dirusakkan sehingga tidak dapat dipakai lagi.
