UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 84
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Jikalau Mahkamah berpendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, tidak terbukti, maka terdakwa dibebaskan, dan jikalau ia ada di dalam tahanan, dengan perintah memerdekakannya seketika itu juga, kecuali jika ia harus tetap ditahan untuk perkara lain.
