UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 83
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Termasuk surat-surat sebagai alat bukti: ke 1. putusan secara yang sah diambil oleh badan pengadilan atau Hakim; ke 2. catatan dan surat-surat lain dibuat secara yang sah oleh pejabat yang berkuasa dan yang memuat pemberitahuan keadaan-keadaan yang dialami oleh pejabat itu sendiri; ke 3. surat-surat keterangan dibuat oleh pejabat tentang soal-soal yang masuk lingkungan jabatannya dan diperuntukkan bagi membuktikan sesuatu keadaan; ke 4. laporan orang-orang ahli yang memuat pendapatnya tentang yang diketahui menurut ilmu pengetahuannya terhadap soal yang dimintakan pendapatnya; ke 5. surat-surat lain.
