UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 82
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Keterangan orang ahli berarti pendapat orang itu yang diberitahukan dalam sidang tentang yang diketahui menurut ilmu pengetahuannya terhadap soal yang dimintakan pendapatnya.
www.djpp.depkumham.go.id
