UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 81
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Keterangan saksi berarti pemberitahuannya dalam sidang tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialami oleh saksi itu sendiri.
- Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, melainkan harus dikuatkan oleh alat bukti lain.
