UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 80
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Keterangan terdakwa berarti pemberitahuannya dalam sidang tentang kejadian atau keadaan yang ia alami sendiri.
- Keterangan terdakwa hanya boleh dipakai sebagai bukti terhadap ia sendiri.
- Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan, yang dituduhkan kepadanya, melainkan harus dikuatkan oleh suatu alat bukti lain.
