UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 54
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Yang hanya boleh diperiksa untuk memberi keterangan di luar sumpah, yaitu: ke 1. anak-anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun; ke 2. orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.
