UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 53
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Orang yang karena pekerjaan atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, boleh mohon dibebaskan
memberi keterangan, akan tetapi hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena pekerjaan atau jabatannya.
(2) Mahkamah Agunglah yang memutuskan sah atau tidaknya segala sebab untuk mohon kebebasan itu.
