UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 55
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Sesudah saksi memberi keterangan, maka terdakwa atau pembela dan Jaksa Agung boleh memohon,
supaya saksi yang ditunjukkannya dikeluarkan dari persidangan, dan supaya seorang saksi atau lebih disuruh masuk kembali dan diperiksa lagi, baik sendiri-sendiri, maupun di muka yang lain.
(2) Ketua juga boleh memberi perintah tentang hal-hal yang tersebut pada ayat (1).
www.djpp.depkumham.go.id
