UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 47
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
www.djpp.depkumham.go.id
(1) Jika keterangan seorang saksi dalam sidang berbeda dari keterangan dalam pemeriksaan permulaan,
maka Ketua memperingatkan saksi itu serta minta keterangan tentang hal itu.
(2) Kejadian ini dinyatakan dalam catatan pemeriksaan sidang.
