UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 46
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Jika ada saksi yang sesudah memberi keterangan dalam pemeriksaan permulaan, meninggal dunia atau
karena ada halangan yang sah tidak dapat menghadap persidangan atau tidak dipanggil, oleh karena jauh tempat diam atau tempat tinggalnya, atau karena ada sebab lain berhubung dengan kepentingan Negara, maka dibacakanlah keterangan yang telah diberikannya itu.
(2) Jika keterangan itu diberi dengan sumpah, maka keterangan itu disamakan harganya dengan
keterangan saksi di-bawah sumpah di dalam sidang.
(3) Membacakan keterangan ini dapat juga dilakukan, apabila untuk menyempurnakan pembuktian
pendengaran saksi itu di dalam sidang dianggap tidak perlu.
