UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 48
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Setelah tiap-tiap saksi selesai memberi keterangan, maka Ketua menanyakan kepada terdakwa, adakah
keberatan atas keterangan itu.
(2) Saksi tidak boleh diganggu pada waktu memberi keterangan, akan tetapi setelah selesai memberi
keterangan itu, maka terdakwa atau pembelanya dan Jaksa Agung boleh memajukan pertanyaan kepada saksi.
(3) Ketua boleh minta kepada saksi dan terdakwa segala keterangan yang dipandangnya perlu untuk
mendapat kebenaran.
(4) Ketua dapat melarang penjawaban pertanyaan yang dimajukan oleh terdakwa, pembela atau Jaksa
Agung kepada saksi.
