Pasal 44
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Para saksi dipanggil ke dalam ruangan sidang seorang demi seorang menurut tertib yang dipandang
sebaik-baiknya oleh Ketua.
(2) Ketua menanyakan kepada saksi itu namanya, umurnya, pekerjaannya dan tempat tinggalnya;
seterusnya apakah ia kenal kepada terdakwa, sebelum terdakwa ini melakukan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan; apakah ia berkeluarga dengan terdakwa secara turunan atau perkawinan dan sampai berapa jauhnya, dan akhirnya apakah ia ada perhubungan majikan-buruh terhadap terdakwa. (3) Kemudian saksi bersanggup akan berkata benar Perundang-undangandan tidak lain dari pada yang benar; setelah itu ia memberi keterangan dengan tidak boleh bertahan saja kepada keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan permulaan. Peraturan (4) Apabila Ketua memandang perlu, saksi dapat diperintahkan supaya menguatkan keterangannya dengan sumpah secara aturan agamanya, kecualiditjenjika saksi masuk golongan yang agamanya melarang sumpah itu atau jika saksi menurut keyakinan keagamaannya berkeberatan bersumpah.
(5) Jika saksi dengan lain alasan dari pada yang tersebut dalam ayat (4) berkeberatan menguatkan
keterangan dengan sumpah, maka Ketua memerintahkan supaya saksi disumpah akan berkata benar dan tidak lain dari pada yang benar, dan kemudian saksi itu didengar lagi keterangannya dari permulaan.
