UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 43
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Ketua lalu memeriksa adakah semua saksi yang dipanggil hadir, dan memberi perintah seperlunya untuk
menjaga, supaya mereka jangan sampai dapat membicarakan perkaranya satu dengan lain, sebelum memberi keterangan.
(2) Jika ada saksi yang tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan Ketua ada cukup alasan
untuk menyangka, bahwa saksi itu tidak mau datang, maka Ketua boleh memberi perintah, supaya saksi tersebut dibawa oleh polisi ke persidangan.
