Pasal 42
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
www.djpp.depkumham.go.id
(1) Apabila terdakwa atau pembelanya berpendapat, bahwa tuntutan semestinya harus dibatalkan atau tidak
mungkin dilanjutkan, atau Mahkamah Agung tidak berkuasa mengadili perkaranya, maka tangkisan ini dapat dimajukan dan dijelaskan segera setelah pembacaan surat-surat yang termaksud dalam Pasal 41 ayat (2) selesai.
(2) Setelah diberi kesempatan kepada Jaksa Agung untuk mengeluarkan pendapatnya tentang tangkisan itu
dan kepada terdakwa dan pembelanya untuk menjawab, maka Mahkamah Agung mempertimbangkan tangkisan itu dan mengambil putusan tentang hal itu.
(3) Pemeriksaan perkara dalam sidang diteruskan, apabila Mahkamah Agung memutuskan, bahwa
tangkisan ditolak atau baru dapat memutuskan tentang tangkisan itu tergantung dari pemeriksaan perkaranya sendiri.
(4) Meskipun oleh terdakwa atau pembelanya tidak dimajukan tangkisan yang termaksud dalam ayat (1),
maka Mahkamah Agung dapat mengambil putusan tentang hal-hal yang tersebut dalam ayat (1) itu, akan tetapi lebih dulu Jaksa Agung dan terdakwa harus didengar pendapatnya.
(5) Berhubung dengan pembicaraan dalam sidang yang dimaksudkan dalam pasal ini, maka Jaksa Agung
berhak mengubah surat tuntutan menurut syarat syarat tersebut dalam Pasal 65.
