UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 38
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Jika Ketua atau Hakim berpendapat, bahwa perbuatan yang dituduhkan dalam surat tuntutan, tidak
dapat dikenakan hukuman, atau surat-surat pemeriksaan permulaan tidak dapat mengadakan alasan cukup untuk melanjutkan tuntutan, maka hal ini harus dinyatakan dalam putusan Ketua atau Hakim tersebut; apabila tersangka ada dalam tahanan" maka putusan itu harus memuat perintah untuk memerdekakannya seketika itu juga, kecuali jika ia harus tetap ada dalam tahanan untuk perkara lain.
(2) Dalam tempo 2 kali 24 jam dihitung dari tanggal surat keputusan ini, turunan surat keputusan beserta
surat-surat pemeriksaan lain harus dikirimkan kepada Jaksa Agung.
