UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 37
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
www.djpp.depkumham.go.id
Jika Ketua atau Hakim tersebut berpendapat, bahwa perkaranya ternyata masuk kekuasaan Mahkamah Agung, akan tetapi masih ada hal-hal yang harus ditambah pada pemeriksaan permulaan, maka Ketua atau Hakim itu mengirimkan kembali surat-surat yang bersangkutan kepada Jaksa Agung dengan mengutarakan hal-hal tersebut.
