Pasal 36
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Jika menurut pendapat Ketua atau Hakim, tersebut dalam Pasal 66, perkaranya harus diperiksa oleh
pengadilan lain, maka dengan selembar surat keputusan yang menyebutkan alasan-alasannya, perkara itu diserahkan kepada pengadilan yang lain itu.
(2) Bila tersangka ada dalam tahanan sementara dan perbuatan yang menyebabkan ia dituntut termasuk
kejahatan yang tersangkanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, maka Ketua atau Hakim tersebut memerintahkan supaya tersangka terus ditahan.
(3) Jika dalam tempo 30 hari tiada perintah lain untuk menahan sementara, maka tersangka harus
dimerdekakan, kecuali jika ia harus tetap dalam tahanan untuk perkara lain.
(4) Dalam tempo 2 kali 24 jam dihitung dari tanggal surat keputusan termaksud dalam ayat (1), turunan surat
keputusan itu beserta suat-surat pemeriksaan lain harus dikirimkan kepada Jaksa Agung, yang akan meneruskan surat surat itu kepada Kejaksaan Pengadilan yang lain itu.
