Pasal 39
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
(1) Jika Ketua atau Hakim berpendapat, bahwa perkaranya dapat dimajukan ke muka sidang pengadilan,
maka ia menyatakan hal ini dengan menentukan hari tanggal sidang itu dan memerintahkan supaya oleh Jaksa Agung atau oleh polisi Negara dengan perantaraan Kejaksaan terdakwa dan saksi-saksi yang diperlukan harus dipanggil menghadap pengadilan dan supaya kepada terdakwa diberitahukan isi surat tuntutan.
(2) Apabila hari tanggal sidang itu belum dapat ditentukan, maka sebab-sebabnya harus disebut dalam surat
pernyataan, termaksud alam ayat (1).
(3) Jika perbuatan yang menjadi dasar tuntutan termasuk kejahatan yang tersangkanya menurut Undang-
undang dapat ditahan sementara, maka Ketua atau Hakim harus menentukan apakah terdakwa harus ditahan atau tidak.
(4) Jika beberapa berkas surat-surat pemeriksaan permulaan hampir serempak diterima dalam
Kepaniteraan Mahkamah Agung dan berkas-berkas itu mengenai perbuatan-perbuatan yang tersangkut- paut satu dengan lain, maka perkara-perkara itu dapat digabungkan jadi satu.
(5) Perbuatan-perbuatan itu dapat dianggap bersangkut-paut, jika perbuatan-perbuatan itu dilakukan:
ke-1. oleh lebih dari seorang, bersama-sama dan bersekutu; ke-2. oleh lebih dari seorang pada waktu atau tempat yang berlain-lain tetapi menurut suatu permufakatan lebih dahulu; Perundang-undangan ke-3. dengan maksud akan mendapat upaya untuk melakukan atau memudahkan kejahatan lain, atau untuk menghindarkan dirinya dari hukuman atas perbuatan lain. Peraturan ditjen Bagian 3. Pemeriksaan dalam sidang Pengadilan.
