UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 16
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Mahkamah Agung dapat melakukan kasasi, yaitu pembatalan atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam tingkatan peradilan yang terakhir dan penetapan dan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para
www.djpp.depkumham.go.id
Hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali putusan pengadilan dalam perkara. pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuntutan.
