UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 17
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Kasasi dapat dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan Jaksa Agung karena jabatannya atau dalam hal yang dimaksudkan pada Pasal 158 ayat (3) Konstitusi juga atas permohonan Kepala Kejaksaan pada Pengadilan tertinggi dari daerah bagian, dengan pengertian bahwa kasasi atas permohonan pihak Kejaksaan hanya semata-mata untuk kepentingan hukum dengan tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
