UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 15
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Selain daripada kekuasaan mengadili dalam tingkatan peradilan kedua sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan kedua atas putusan-putusan wasit yang ternyata mengenai nilai harga 25.000, - rupiah atau lebih.
