Pasal 14
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Selain daripada kekuasaan mengadili sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan pertama dan terakhir: I. semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili: ke 1. antara semua pengadilan yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum sesuatu Pengadilan Tinggi; ke 2. antara Pengadilan Tinggi dengan Pengadilan Tinggi; ke 3. antara Pengadilan Tinggi dengan sesuatu pengadilan dalam daerah hukumnya; ke 4. antara pengadilan perkara hukuman perdata dan pengadilan perkara hukuman ketentaraan, kecuali perselisihan antara Mahkamah Agung sendiri dengan pengadilan perkara hukuman ketentaraan yang tertinggi; perselisihan ini diputus oleh Presiden. II. semua perselisihan yang ditimbulkan dari perampasan kapal, kapal udara dan muatannya oleh kapal perang, dengan berdasarkan atas peraturan yang berlaku pada hal itu.
