UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 12
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Mahkamah Agung Indonesia melakukan pengawasan tertinggi atas pengadilan-pengadilan federal, atas pengadilan-pengadilan tertinggi daerah-bagian dan - selama tidak diadakan pengawasan tertinggi oleh suatu daerah bagian - juga atas pengadilan-pengadilan lain daerah bagian itu.
- Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan saksama dan seyogya.
- Tingkah-laku perbuatan (pekerjaan) pengadilan-pengadilan tersebut dan para Hakim di pengadilan- pengadilan itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
- Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan nasehat dari segenap pengadilan, juga dari pengadilan tentara, dan dari para Hakim, begitu pula dari Jaksa Agung dan dari para pegawai lainnya yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung berhak pula memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang bersangkutan dengan perkara-perkara yang akan dipertimbangkan. PasalPerundang-undangan13 Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah Agung dapat menetapkan haknya untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud dalam Pasal 12 supaya dijalankan oleh Pengadilan Tinggi masing- Peraturan masing untuk daerah hukum yang bersangkutan.ditjen Bagian 2. Kekuasaan mengadili.
