UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 129
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Dalam putusan sebagai yang tersebut pada Pasal 20 dan Pasal 21 Mahkamah Agung tidak terikat kepada alasan-alasan yang dimajukan oleh pemohon pemeriksaan kasasi, melainkan dapat memakai alasan-alasan lain.
www.djpp.depkumham.go.id
