UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 128
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Jika diputuskan oleh Mahkamah Agung, bahwa permohonan kasasi ditolak, maka hal ini harus diberitahukan kepada pemohon pemeriksaan kasasi dan Jaksa Agung dan surat-surat pemeriksaan perkara dikirim kembali kepada Panitera Pengadilan yang bersangkutan.
