UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 127
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, jika dipandang perlu dengan mendengar sendiri terdakwa atau saksi atau menyuruh mendengarkan terdakwa atau saksi oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya bertempat tinggal terdakwa atau saksi itu.
