UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 130
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi harus ditandatangani oleh semua Hakim yang turut memeriksa dan oleh Panitera yang turut membantu pemeriksaan, kecuali jika mereka berhalangan, dan hal ini harus dicatat dalam surat putusan.
- Turunan surat putusan dikirimkan kepada Jaksa Agung dan Ketua pengadilan yang bersangkutan.
