UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 112
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Dalam hal yang menurut Pasal-pasal 16-19 pada putusan pengadilan-pengadilan dan para Hakim dalam perkara perdata boleh dimajukan permohonan pemeriksaan kasasi, maka para pihak dapat memasukkan permohonan pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung.
