UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 113
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
- Permohonan untuk pemeriksaan kasasi harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permohonan itu, kepada Panitera dari pengadilan atau Hakim yang mengadakan putusan, penetapan atau perbuatan, yang dimohonkan pemeriksaan kasasi, yaitu di Jawa dan Madura dalam tempo tiga minggu dan di luar Jawa dan Madura dalam tempo enam minggu sesudah putusan yang kekuatannya sudah tetap, diberitahukan kepada pemohon.
- Permohonan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat juga pemohon atau wakilnya, surat keterangan mana harus dilampirkan pada surat-surat pemeriksaan perkara dan dicatat dalam daftar.
- Permohonan itu harus selekas mungkin oleh Panitera diberitahukan kepada pihak lawan.
