UU
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 111
BAB 1 — TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN.
Putusan Mahkamah Agung tentang hal ini dapat dijalankan secara menjalankan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata.
BAB VII.
Bagian 1.
www.djpp.depkumham.go.id
Dalam perkara perdata.
