UU
PERDAGANGAN
Pasal 88
BAB 13 — SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban
menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga Pemerintah nonkementerian.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1) digunakan untuk kebijakan dan pengendalian
Perdagangan.
Pasal ...
