UU
PERDAGANGAN
Pasal 89
BAB 13 — SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan,
pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan.
(2) Data dan/atau informasi Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri.
(3) Data dan informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disajikan secara akurat, cepat, dan tepat guna serta mudah diakses oleh masyarakat.
