UU
PERDAGANGAN
Pasal 87
BAB 12 — KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Pemerintah dapat memberikan preferensi Perdagangan
secara unilateral kepada negara kurang berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
