UU
PERDAGANGAN
Pasal 86
BAB 12 — KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan
internasional, Pemerintah dapat membentuk tim perunding yang bertugas mempersiapkan dan melakukan perundingan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan tim perunding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
