Pasal 77
BAB 11 — PENGEMBANGAN EKSPOR
(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang.
(2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar
penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan.
