UU
PERDAGANGAN
Pasal 76
BAB 11 — PENGEMBANGAN EKSPOR
Pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang di luar negeri oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha dilakukan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara terkait.
