Pasal 75
BAB 11 — PENGEMBANGAN EKSPOR
(1) Untuk memperluas akses Pasar bagi Barang dan/atau
Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memperkenalkan Barang dan/atau Jasa dengan cara:
- menyelenggarakan Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri; dan/atau
- berpartisipasi dalam Promosi Dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(2) Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- pameran dagang; dan
- misi dagang.
(3) Promosi Dagang yang berupa pameran dagang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- pameran dagang internasional;
- pameran dagang nasional; atau
- pameran dagang lokal.
(4) Pemerintah dalam melakukan pameran dagang di luar
negeri mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas peluang peningkatan Ekspor.
(6) Misi ...
(6) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan melalui kunjungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka melakukan kegiatan bisnis atau meningkatkan hubungan Perdagangan kedua negara.
