Pasal 74
BAB 11 — PENGEMBANGAN EKSPOR
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pelaku
Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
(3) Menteri ...
(3) Menteri dapat mengusulkan insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.
(4) Pemerintah dalam melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Promosi Dagang
