Pasal 73
BAB 10 — PEMBERDAYAAN KOPERASI SERTA USAHA MIKRO,
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pemberdayaan terhadap koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian fasilitas, insentif, bimbingan teknis, akses dan/atau bantuan permodalan, bantuan promosi, dan pemasaran.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam
melakukan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan koperasi
sertausaha mikro, kecil, dan menengah di sektor Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu Pembinaan Ekspor
