UU
PERDAGANGAN
Pasal 78
BAB 11 — PENGEMBANGAN EKSPOR
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan kegiatan pameran dagang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau lembaga selain Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian ...
(2) Pemberian fasilitas dan/atau kemudahan pameran
dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
- penyelenggara Promosi Dagang nasional; dan
- peserta lembaga selain Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha nasional.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah saling mendukung
dalam melakukan pameran dagang untuk mengembangkan Ekspor komoditas unggulan nasional.
