UU
PERDAGANGAN
Pasal 70
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
(1) Dalam hal terdapat produk Impor dengan harga lebih
rendah daripada nilai normal yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian pada industri dalam negeri terkait atau menghambat berkembangnya industri dalam negeri yang terkait, Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan antidumping untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut.
(2) Tindakan antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengenaan bea masuk antidumping.
(3) Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
